OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah organisasi yang berada di tingkat sekolah di seluruh indonesia,dimulai dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) hingga seolah menengah atas atau kejuruan(SMA/SMK)
Organisasi ini dibentuk sebagai tempat bagi siswa untuk mengenal dan belajar berorganisasi secara nyata dan berfungsi pula untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan kesiswaan. Sesuai dengan namanya (Organisasi Siswa), maka seluruh kegiatan OSIS diurus dan dikelola oleh siswa di bawah bimbingan seorang guru yang ditugaskan sekolah sebagai Pembina OSIS.
Susunan Pengurus inti dari organisasi siswa ini terdiri atas Ketua Umum, Ketua I,Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II , Bendahara I serta Bendahara II. Pengurus inti ini membawahi 10 (sepulu) sekbid yaang terdiri atas :
SEKBID 1 (Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
SEKBID 2 (Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme)
SEKBID 3 (Wawasan Keilmuan)
SEKBID 4 (Kepribadian Budi pekerti dan Kehidupan Berbangsa)
SEKBID 5 (Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi)
SEKBID 6 (Keterampilan dan Kewirausahaan)
SEKBID 7 (Olahraga dan Kesehatan)
SEKBID 8 (Apresiasi Seni dan Budaya)
SEKBID 9 (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
SEKBID 10 (Komunikasi Berbahas Asing)
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota
OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi ketua atau pengurus OSIS.